Baca Juga: 5 Fakta Terbaru SKB CPNS di Tengah Covid-19
Tjahjo juga meminta agar setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB memastikan penugasan dan kinerja masing-masing pegawai. Setiap pegawai membuat laporan kinerja harian.
“Laporan harian akan diperhitungkan dalam pemberian tukin. Sehingga absen kehadiran saja tidak cukup bila tidak disertai laporan kinerja harian. Tiap pejabat pimpinan tinggi pratama membuat laporan mingguan kepada pejabat pimpinan tinggi madya masing-masing,” tuturnya.
“Selama WFH (jam kerja) para pegawai dilarang beraktivitas di luar rumah. Sedang di luar jam kerja dihimbau membatasi aktifitas di luar rumah dan/atau menghindari kerumunan,” pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.