JAKARTA - Seluruh mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta akan ditutup pada masa diberlakukannya kembali PSBB total mulai Senin 14 September. Supermarket atau pasar modern yang berada di dalam mal dikecualikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB untuk membuat Surat Keputusan (SK) tentang penutupan pusat perbelanjaan atau mal ketika PSBB berlaku Senin 14 September mendatang.
Baca Juga: Kemenhub Panggil Pengusaha Transportasi Bahas Putusan Anies
"Sama seperti PSBB pada Maret lalu semua Mal bakal ditutup," kata Gumilar kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).
Gumilar menjelaskan, meski menutup mal, pihaknya tetap mengizinkan supermarket dan restoran di dalam mal untuk beroperasi. Namun, khusus untuk restoran hanya bisa melayani pesan antar atau delivery kepada pelanggan.
Baca Juga: Anies Putuskan PSBB Total, Mal di Jakarta Akan Tutup