JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menekan angka penyebaran virus corona. Seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain PSBB, beberapa daerah lain juga menerapkan jam malam yang artinya aktivitas bisnis juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Lantas apa yang perlu dilakukan para pebisnis dengan kondisi tersebut?
Menurut Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini, dengan adanya perubahan kebijakan, maka langkah yang perlu dilakukan adalah melakukan evaluasi. Evaluasi melihat segmen market selama PSBB atau upaya kebijakan pemerintah lainnya.
Baca Juga: 7 Cara Mulai Bisnis Minuman saat PSBB Kembali Diberlakukan
“Kalau begitu berarti kita harus evaluasi lagi segmen market. Misalnya kita melayani ritel misalnya baru buka misalnya malem. Kita melayani orang langsung ritel,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (11/9/2020).
Para pebisnis harus jeli dalam melihat peluang sekecil apapun. Misalnya mencari potensi market apa yang saat ini masih belum terlayani dan terpengaruh oleh PSBB ataupun jam malam.
“Sekarang kita harus coba merubah potensi market mana yang belum Anda layani yang tidak terpengaruh jam buka tutup,” ucapnya.
Baca Juga: Jane Fraser, CEO Wanita Pertama di Bank Raksasa AS
Contohnya, dengan beralih ke bisnis pesan antar ataupun online. Dengan beralih ke bisnis pesan antar atau online maka usaha tetap berjalan meskipun ada kebijakan PSBB ataupun jam malam.
Apalagi, masyarakat juga kini sudah mulai terbiasa untuk membeli lewat online. Salah satu buktinya adalah dengan terus naiknya tren belanja online selama pandemi virus corona berlangsung.
“Konsumsinya juga anda bisa melayani bisnis lainnya. Contohnya tadi anda kade anda bikin minuman sekarang mungkin anda tetap kopi atau buka kagenya enggak sampai malam,” jelasnya.
(Feby Novalius)