JAKARTA - Pemerintah telah menyalurkan gaji tambahan Rp1,2 juta kepada 9 juta pekerja. Di mana bantuan tersebut diminta dikembalikan bila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.
Berikut Fakta-Fakta BLT Subsidi Gaji yang Harus Dikembalikan, Jakarta Minggu (13/9/2020):
1. Menaker Minta BLT Subsidi Gaji yang Sudah Cair Dikembalikan
Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyalurkan gaji tambahan Rp1,2 juta kepada 9 juta pekerja. Hanya saja, kata Ida, bantuan tersebut diminta dikembalikan bila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.
Baca juga: Siap-Siap Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Cair Senin Depan
"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap III. Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
2. Menaker Siapkan Sanksi Kepada Perusahaan
Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pemberi kerja (perusahaan) dan para pekerja membangun komunikasi terkait data rekening guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening kepada BPJS Ketenegakerjaan. Ini agar penyaluran subsidi gaji tepat sasaran.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap III Cair untuk 3,5 Juta Pekerja
"Kami ingatkan, pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida.
3. Kemnaker Telah Terima Data Calon Penerima BSU Sebanyak 3,5 Juta
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap III. Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
“Jumlah data calon penerima subsidi gaji atau upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Ida.