Ida Fauziyah mengutarakan, pencairan BLT akan memakan waktu maksimal 4 hari untuk checklist terlebih dahulu dari tanggal diterima, baru setelahnya diserahkan dan diproses oleh KPPN dan ditransfer oleh bank penyalur.
"Mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Di mana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu yang membutuhkan waktu 4 hari sebelum nantinya diproses oleh KPPN dan Bank Penyalur," ujarnya.
Untuk mendorong daya beli para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga akan memperpanjang program subsidi upah hingga tahun 2021.
(Feby Novalius)