Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencairan BLT Gaji Rp1,2 Juta Tahap I dan II Belum 100%

Michelle Natalia , Jurnalis-Minggu, 13 September 2020 |19:33 WIB
Pencairan BLT Gaji Rp1,2 Juta Tahap I dan II Belum 100%
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Gaji Tambahan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara

Selanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gajike rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara maupun rekening bank swasta lainnya.

"Kemnaker terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini," pungkasnya. (fbn)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement