Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mal Dibuka saat Jakarta PSBB, APPBI: Masih Ada Lapangan Pekerjaan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 14 September 2020 |11:24 WIB
Mal Dibuka saat Jakarta PSBB, APPBI: Masih Ada Lapangan Pekerjaan
Ilustrasi Mal (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menilai keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan. Dengan begitu, harapannya pandemi ini bisa segera meninggalkan Jakarta.

Seperti diketahui, berdasarkan Pergub No 88/2020 mal tetap diizinkan untuk beroperasional dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50 % yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Kemudian, jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yakni antara pukul 10.00 – 21.00 WIB.

Selanjutnya, restoran yang berada di dalam mal tetap bisa membuka tenantnya, tapi tidak diizinkan untuk melayani pengunjung makan di tempat. Adapun, kategori yang tidak diizinkan beroperasi adalah bioskop, pusat kebugaran atau fitness dan mainan anak.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement