JAKARTA – Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) angkat suarat soal Syekh Ali Jaber yang mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan dan tengah dirawat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gedong Air, Bandar Lampung.
Menurut Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming, pelaku penyerangan kepada pemuka agama ditindak secara hukum. Dia meminta, dihukum seberat-beratnya penyerang kepada para ulama.
"Penyerangan itu jelas tindakan yang bisa mengundang konflik di masyarakat. Perbuatan itu bisa mengundang ketidaknyamanan masyarakat, bisa mengganggu pelaksanaan ibadah. Maka, siapa pun dia apakah perorangan, kelompok, kita peringatkan bahwa pemerintah harus bertindak tegas. Aparat keamanan diminta untuk bertindak tegas, sekeras-kerasnya memberikan tindakan itu, siapa pun," tegas Maming, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Hipmi Apresiasi Peringatan Presiden soal Pemerasan Izin Usaha
Menurutnya, penyerangan terhadap pemuka agama sudah mengganggu ketenteraman masyarakat. Perbuatan-perbuatan yang bisa berakibat merebaknya isu Sara, perbuatan yang bisa mengganggu pelaksanaan ibadah.
"Siapa pun yang melakukan itu, apakah itu perorangan, apakah kelompok, atau didalangi kelompok tertentu kita berikan peringatan bahwa tindakan itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum," ujarnya.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Pengusaha Harus Tangguh Hadapi Ombak Ekonomi Akibat Covid-19
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu juga meminta ditindak dengan hukum sekeras-kerasnya karena perbuatan tersebut tidak mempunyai tanggungjawab terhadap misi kebangsaan Indonesia. Selain itu, Maming juga meminta pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dihukum seberat-beratnya karena menjadi ancaman keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya merasa prihatin atas kejadian yang menimpa Syekh Ali Jaber dan ke depan jangan sampai terulang kembali. Menurut saya, penyerangan terhadap pemuka agama sudah menjadikan ancaman bangsa dan negara," ucapnya.