Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Ciptaker Bakal Lahirkan Bank Tanah, Ini Tugasnya

Aditya Pratama , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |14:52 WIB
RUU Ciptaker Bakal Lahirkan Bank Tanah, Ini Tugasnya
Kementerian ATR Ajukan Pembentukan Badan untuk Pengelolaan Tanah. (Foto: Okezone.com/Pixabay)
A
A
A

"Untuk itu maka pada RUU Cipta Kerja kita berinisiatif membentuk sebuah badan yang melaksanakan tugasnya mengelola tanah, menghimpun tanah, mendistribusikan tanah kembali untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria yang terkendali," sambungnya.

Oleh karena itu, Himawan menyebut untuk mengkolaborasi seluruh hal tersebut, maka diperlukan sebuah badan yang bersifat nirlaba, akuntabel, transparan namun memiliki fungsi yang bisa baik sosial, publik dan private, yaitu Bank Tanah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement