JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham dari PT Trinitan Metals And Minerals Tbk (PURE). Penghentian ini merupakan yang kedua kalinya, dalam sepekan ini setelah sebelumnya disuspensi pada 15 September dan dibuka lagi satu hari setelahnya.
Suspensi kembali yang diterima PURE adalah karena peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Oleh karena itu, BEI memutuskan untuk kembali menghentikan sementara perdagangan mulai sesi perdagangan I pada hari ini.
Baca Juga: Suspensi Dicabut, Harga Saham JAST Langsung Turun 7%
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PURE, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PURE di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dan Waran Seri I PURE-W di Seluruh Pasar mulai sesi I perdagangan tanggal 17 September 2020 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut," tulis pengumuman BEI, di Jakarta, Kamis (17/8/2020).
Sebagai informasi, Saham PURE dan Warannya sempat disuspensi pada 15 September lalu, kemudian dibuka pada 16 September dan hari ini kembali disuspensi.
Baca Juga: Harga Anjlok, Saham NATO dan IDPR Disoroti BEI
Berbeda dengan PURE, BEI justru mencabut suspensi perdagangan saham PT Pollux Properti Indonesia Tbk. (POLL) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai perdagangan sesi I 17 September 2020.
Sebelumnya, BEI mencermati perkembangan pola transaksi saham PT Pollux Properti Indonesia (POLL). Pasalnya, telah telah terjadi peningkatan harga saham POLL yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Meski dalam pemantauan, pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.