Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berpotensi Diselewengkan, BPKP Kawal Proses Pengadaan APD

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 21 September 2020 |20:52 WIB
Berpotensi Diselewengkan, BPKP Kawal Proses Pengadaan APD
Produksi APD Dalam Negeri. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dalam pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid-19, BPKP telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 dan Surat Edaran Kepala BPKP Nomor 12 Tahun 2020, keduanya memberikan panduan mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa, serta prosedur audit, mulai dari penilaian perencanaan kebutuhan sampai dengan pengujian kewajaran harga.

Dari aturan itu, diharapkan tidak menggugurkan kewajiban penyedia barang dan jasa untuk membuktikan kewajaran harganya. "Jangan sampai ada pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan kondisi darurat untuk mencari keuntungan lebih," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2020 telah secara khusus menugaskan BPKP untuk melaksanakan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan penanganan Covid-19. Inpres itulah yang selanjutnya menjadi landasan hukum pendampingan dan pengawasan yang dilakukan oleh BPKP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement