"Upaya penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional membutuhkan pembiayaan yang cukup besar yang sebagiannya dipenuhi oleh pembiayaan," jelasnya.
Baca Juga: Rasio Utang RI Sentuh 34,5% dari PDB, Masih Aman?
Namun demikian, pemerintah senantiasa memperhatikan dan menjaga aspek kehati-hatian ( prudent ), akuntabel dan menjaga risiko tetap terkendali serta dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dalam memperoleh pembiayaan utang.
"Pemerintah berkomitmen untuk menempatkan APBN sebagai instrumen fiskal untuk melindungi masyarakat dan perekonomian Indonesia di tengah kondisi yang dipenuhi ketidakpastian ini," jelasnya.
(Feby Novalius)