Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Maskapai Langgar Kapasitas Penumpang, Ombudsman: Ada Pembiaran

Ichsan Amin , Jurnalis-Selasa, 22 September 2020 |18:56 WIB
Maskapai Langgar Kapasitas Penumpang, Ombudsman: Ada Pembiaran
Ombudsman Ungkap Penumpang Pesawat yang Lebih dari Kapasitas. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan telah berulangkali menyampaikan teguran terkait adanya pelanggaran kapasitas pesawat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran nomor 13 dan Ketentuan pada PM 41 terkait Covid-19 pada angkutan udara.

Menurut Alvin, ada satu maskapai yang paling banyak melanggar pada kapasitas angkut pesawat di mana kapasitas angkutan pesawat maksimal 70%.

“Kita di Ombudsman sudah melayangkan surat untuk ditindaklanjuti namun, tetap saja ada pelanggaran dan pembiaran. Jika ini dibiarkan tentu yang harus dipertanyakan adalah kredibilitas regulator di angkutan udara,” ungkapnya dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Menhub Buka-bukaan Pakai Jasa Atta Halilintar dan Deddy Corbuzier

Menurut dia, jika aturan sudah dibuat, setiap orang boleh setuju dan tidak setuju namun selama aturan itu berlaku hendaknya dipatuhi.

“Peraturan ini berlaku, tanpa kecuali. Di sinilah ketegasan dan kewibawaan regulator diuji. Sebuah peraturan tanpa sanksi itu namanya bukan peraturan tapi himbauan,” pungkasnya.

Baca Juga: Jakarta Mulai PSBB, Pergerakan Penumpang Pesawat Diyakini Tidak Berkurang

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya maskapai yang melanggar batas aturan kapasitas angkut di masa pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, pihaknya telah mengatur mengenai sanksi administratif sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri No 56 Tahun 2020 yang mengatur megenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perundang-undangan di bidang penerbangan. “Kita sudah memberikan teguran memang. Dan ini selalu kita evaluasi, makanya jika sebelumnya belum ada soal sanksi baru kita keluarkan melalui PM 56 ini yang mengatur soal sanksi,” ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement