Kabag Hukum Direktorat Jenderal Jenderal Perhubungan Udara Endah Purnama Sari mengatakan, ketentuan PM 56 2020 baru resmi diundangkan per 18 Agustus 2020. Menurut dia, regulator Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan teguran berkali-kali sebelum adanya aturan atau ketentuan PM 56.
“Nah memang dalam aturan sebelumnya belum diatur dengan jelas sanksi administratifnya, baru di PM 56 2020 ini baru diatur, makanya sudah ada laporan pengaduan yang kita terima baik itu dari Batik Air maupun Lion Air, ini yang kita proses,” ungkapnya. Dia menjelaskan, pada PM 56 diatur mengenai denda hingga sanksi pembekuan. Adapun denda tersebut berada diantara range antara Rp25 juta hingga Rp 300 juta maksimal. Tapi kalau berturut-turut dilakukan tentu ada masa juga yang ujungnya pembeluan rute,” pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.