JAKARTA - Lion Air Group mengkonfirmasi mengenai penerbangan Lion Air dan Batik Air yang banyak melakukan pelanggaran pembatasan kapasitas angkut pesawat 70% di masa Pandemi Covid-19.
Menurut Corporate Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam penerbangan tertentu kemungkinan jumlah tingkat keterisian penumpang (seat load factor) dapat melebihi dari batasan kapasitas angkut penumpang yang ditetapkan. Dia mengaku Lion Group telah menjalankan operasional sebagaimana protokol kesehatan.
Baca Juga: Maskapai Langgar Kapasitas Penumpang, Ombudsman: Ada Pembiaran
“Terkait dengan kapasitas angkut penumpang pesawat udara Lion Air Group yang diberikan batasan dalam jumlah yang diangkut, maka penumpang tertentu akan ada duduk berdampingan (bersebelahan dan tidak ada jarak),” ucapnya pada pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Danang hanya menjelaskan mengenai penerapan protokol kesehatan tanpa menyinggung aturan yang dikeluarkan regulator penerbangan. Berikut adalah konfirmasinya:
Terkait dengan kapasitas angkut penumpang pesawat udara Lion Air Group yang diberikan batasan dalam jumlah yang diangkut, maka penumpang tertentu akan ada duduk berdampingan (bersebelahan dan tidak ada jarak),
a. Hal ini, tidak dapat dihindari namun sebagai operator penerbangan, Lion Air Group mengatur (menata) penempatan pada tempat duduk (seat arrangement) penumpang agar lebih meminimalisir dampak,
b. Untuk kelompok penumpang dimaksud pada penerbanganj adalah perjalanan grup dari keluarga atau rombongan tertentu (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris) atau penumpang kategori PCR/ Swab hasil negatif.
Penumpang yang bukan dalam satu keluarga atau rombongan tertentu akan diusahakan ada jarak duduk antarpenumpang.
Baca Juga: Menhub Buka-bukaan Pakai Jasa Atta Halilintar dan Deddy Corbuzier
Selain itu, menyampaikan kepada publik dan tamu Lion Air Group, bahwa
1. Semua awak pesawat (kru) dan penumpang yang masuk ke dalam kabin pesawat udara telah melaksanakan Rapid Test Covid-19 atau PCR/ Swab dengan hasil non-reaktif atau negatif. Dalam hal ini, orang-orang tersebut dinyatakan sehat dan layak terbang (safe for flight),
2. Semua kru dan penumpang sebelum masuk ke kabin pesawat, telah dilakukan pengecekan kesehatan dan dokumen kesehatan oleh instansi yang diberikan kewenangan,
Penumpang yang lolos untuk melapor (check-in) adalah orang yang telah memenuhi ketentuan kesehatan dan dokumennya dinyatakan valid,