JAKARTA - Pasar Modal Syariah di Indonesia hingga saat ini masih eksis di kalangan investor. Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), per Agustus 2020 jumlah investor di pasar modal syariah tumbuh sekitar 20% atau sekitar 78.000 investor.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh mengatakan, dengan adanya Dewan Syariah Nasional telah membuat pasar modal syariah di Tanah Air berkesinambungan dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Waktu Perdagangan Efek Utang dan Sukuk Berubah, Berikut Jadwalnya
Adapun Dewan Syariah Nasional adalah lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyusunan fatwa untuk industri keuangan. Menurutnya, Indonesia menganut sebuah model fatwa yang unik, sehingga fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional sifatnya khusus, sehingga fatwanya banyak.