JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster. Eksportir tersebut kedapatan menyalahi aturan perundang-udangan terkait manipulasi jumlah benih yang akan diekspor.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor benih bening lobster. Sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir tetap boleh berjalan.
Baca Juga: Bocoran Dubes agar Ekspor ke China Lancar Jaya
Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak berwenang. Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.
"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," ujar Antam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).
Adapun sselisih jumlah BBL yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan para eksportir kurang lebih mencapai 1,12 juta benih. Jumlah BBL yang melebihi aturan pun berbeda beda dari tiap eksportir.
Baca Juga: Ekspor Indonesia Anjlok 8,3% Jadi USD13 Miliar pada Agustus 2020
Dari hasil pemeriksaan, alasan eksportir memalsukan data jumlah BBL demi meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Kemudian juga untuk mengurangi kerugian akibat kematian BBL.
"Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda," tegas Antam.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Charles Meikyansah menilai, pelanggaran tersebut telah mencederai hukum di Indonesia, sehingga harus dilakukan langkah tegas. Tujuannya tidak ada pelanggaran kembali harus ada tindakan tegas, yaitu dengan mencabut izin bagi perusahaan eksportir benih bening lobster.
“Kami di Komisi IV DPR RI pada Raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 perusahaan eksportir yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.