JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta lantaran kasus penularan Covid-19 masih berpotensi meningkat bila pelonggaran diberlakukan. Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 mengatur perpanjangan PSBB selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.
Lantas bagaimana tanggapan pengusaha terkait kebijakan tersebut? Terkait hal itu Okezone sudah merangkum beberapa fakta, Jakarta, Senin (28/9/2020).
1. PSBB Perpanjangan Membuat Pengusaha Mal Kian Tercekik
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan kebijakan itu membuat pengelola mal semakin terpuruk. Sebab, sejak diberlakukannya kembali PSBB pada 14 September 2020 pengunjung mal semakin sepi.
“Perpanjangan PSBB Ketat ini akan semakin membuat kondisi usaha semakin terpuruk,” kata Alphonzus saat dihubungi.
2. Pengunjung Mal Akan Terus Menurun
Dia menjelaskan, sejak PSBB kembali diperketat tercatat pengunjung mal hanya tersisa 10% hingga 20% saja jika dibandingkan dengan konsisi normal.
“Sejak PSBB Ketat diberlakukan mulai 14 September 2020 yang lalu ternyata mengakibatkan tingkat kunjungan turun drastis sehingga tinggal hanya tersisa 10% - 20% saja,” ujarnya.
3. Akan Terjadi Gelombang PHK Pekerja Mal
Alphonzus Widjaja mengatakan dampak dari PSBB diperpanjang, maka nantinya pihak pengelola akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan. Sebab, pemasukan perusahaan sedang mengalami terkanan akibat pengunjung belum normal.
“Kalau PSBB Ketat berlangsung terus menerus maka dikawatirkan akan terjadi lagi gelombang PHK,” kata Alphonzus saat dihubungi.