JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menyusun rumusan regulasi agar masyarakat tidak sembarangan memakai masker kain yang dijual di pasaran. Nantinya, masker kain yang beredar harus sesuai Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI).
Namun masker berstandar SNI ini menuai polemik. Hal ini dikarenakan masih banyak pedagang yang belum menerapkan masker SNI.
Baca Juga: Kemenperin Tetapkan SNI Masker Kain, Simak Kriterianya
"Harusnya membantu kemudahan pengusaha memenuhi standarisasi dan di sisi lain membantu masyarakat untuk mampu beli masker berstandar," kata Ekonom Core Piter Abdullah di Jakarta, Kamis (28/9/2020).
Kata dia saat ini yang terpenting adalah masyarakat memakai masker. Adapun kewajiban masker SNI ini dinilai baik tetapi pemerintah harus konsukuen juga.
"Harusnya konsekeun jangan banyak perubahan," tandasnya.
Sebagai informasi, untuk memberikan label SNI, Kemenperin saat ini tengah melakukan langkah perumusan masker kain berstandar SNI dengan tujuan melindungi masyrakat dari potensi tertularnya virus corona.
Regulasi tersebut dirumuskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Komite Teknis SNI produk tekstil dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
(kmj)