Untungnya dia tidak perlu membayar sewa toko atau lapak. Sebab hasil jerih payah dirinya selama 25 tahun mampu menghasilkan toko yang dirinya beli dari penghasilannya.
Baca Juga: Ujian Naik Kelas, Pandemi Covid-19 Melatih Entrepreneurship
Sedangkan banyak pedagang lainnya yang memilih untuk menutup tokonya dan mencari tempat lain bahkan sampai gulung tikar akibat sepinya pembeli. Sejak diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Terminal Tipe A, banyak pelanggan yang tidak dapat makan di rumah makan yang tersedia.
Hal tersebut membuat penghasilan warga sekitar yang turun hingga 70% dan tentunya banyak pedagang yang terpaksa menutup usaha tersebut. Sejak tanggal 1 Oktober 2020, pihak Pemkab Lebak kembali menerapkan PSBB dengan memperketat jalur arus kendaraan yang masuk ke Kabupaten Lebak, selain itu petugas melakukan Razia malam guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.