Adapun tanggal pembayaran kupon terdekat yang belum atau wajib dibayarkan pada 31 Agustus 2020. MDLN bertindak selaku parent guarantor atas notes tersebut.
Dikarenakan Pandemi Covid-19 di Indonesia pada khususnya dan di dunia pada umumnya, menyebabkan bisnis perseroan dan anak-anak perusahaannya terdampak. Hal ini akan menyebabkan JGC Ventures Pte Ltd tidak dapat membayarkan kupon yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2020.
Maka dari itu, perseroan merencanakan untuk mengambil langkah-langkah seperti mengajukan permohonan moratorium di Pengadilan Singapura terhadap JGC Ventures Pte Ltd dan anak perusahaannya MDLN Holdings Pte Ltd serta perseroan. Selain itu, mengajukan permohonan restrukturisasi notes berdasarkan scheme of arrangement di pengadilan Singapura.
(Fakhri Rezy)