Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Ada Perintah Presiden, Revisi UU BUMN Dibahas

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |16:10 WIB
Belum Ada Perintah Presiden, Revisi UU BUMN Dibahas
Kementerian BUMN. (Foto: Okezone.com/BUMN)
A
A
A

"Belum lagi masalah utang. Itulah kenapa kita sepakat dengan usulan RUU (revisi UU) BUMN yang di mana salah satunya kita memetakan apa itu penugasan, apa itu investasi," ujar Erick dalam rapat kerja (karek) bersama Komisi VI DPR.

Dari 90% PMN yang diajukan Kementerian BUMN selama ini, mayoritas adalah untuk penugasan BUMN. Hal ini, kata erick, yang membuat persepsi orang bila PMN yang diperoleh perseroan pelat merah itu negatif.

Dalam kesempatan yang sama, Erick juga mengutarakan, perbandingan antara pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberikan BUMN komposisi dengan PMN itu 6 persen. Artinya, pajak dan PNBP lebih besar daripada PMN.

"Sangat kecil impact yang tadi kontribusi yang kita berikan kepada negara, dibandingkan PMN. Ini sebagai dasar-dasar fakta," kata Erick.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement