JAKARTAÂ - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak segera menerbitakan bea meterai Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Untuk pemakaian bea meterai lama pun masih bisa digunakan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomi mengatakan, meterai lama yang saat ini masih beredar, yakni Rp3.000 dan Rp6.000, masih berlaku sampai setahun ke depan.
"Kami siapkan transisi, meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, Dirjen Pajak: Masih Murah
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan , masyarakat bisa membubuhkan dua meterai di masa transisi, minimal Rp3.000 dan Rp6.000 atau sejumlah Rp9.000. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan untuk setahun ke depan selama masa transisi.
"Dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp9.000. Jadi bisa dipasang Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000 kalau enggak ada stok yang Rp3.000, pokoknya minimal Rp9.000. Sampai dengan satu tahun ke depan. Ini masa transisinya," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News