Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Materai Rp10.000, yang Lama Masih Berlaku Kok

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |17:08 WIB
Ada Materai Rp10.000, yang Lama Masih Berlaku Kok
Materai Rp6.000 Masih Berlaku. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak segera menerbitakan bea meterai Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Untuk pemakaian bea meterai lama pun masih bisa digunakan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomi mengatakan, meterai lama yang saat ini masih beredar, yakni Rp3.000 dan Rp6.000, masih berlaku sampai setahun ke depan.

"Kami siapkan transisi, meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, Dirjen Pajak: Masih Murah

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan , masyarakat bisa membubuhkan dua meterai di masa transisi, minimal Rp3.000 dan Rp6.000 atau sejumlah Rp9.000. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan untuk setahun ke depan selama masa transisi.

"Dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp9.000. Jadi bisa dipasang Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000 kalau enggak ada stok yang Rp3.000, pokoknya minimal Rp9.000. Sampai dengan satu tahun ke depan. Ini masa transisinya," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement