Share

Ada Materai Rp10.000, yang Lama Masih Berlaku Kok

Rina Anggraeni, Sindonews · Rabu 30 September 2020 17:08 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 30 320 2286270 ada-materai-rp10-000-yang-lama-masih-berlaku-kok-QC3Z4Gtqne.jpg Materai Rp6.000 Masih Berlaku. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak segera menerbitakan bea meterai Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Untuk pemakaian bea meterai lama pun masih bisa digunakan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomi mengatakan, meterai lama yang saat ini masih beredar, yakni Rp3.000 dan Rp6.000, masih berlaku sampai setahun ke depan.

"Kami siapkan transisi, meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, Dirjen Pajak: Masih Murah

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan , masyarakat bisa membubuhkan dua meterai di masa transisi, minimal Rp3.000 dan Rp6.000 atau sejumlah Rp9.000. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan untuk setahun ke depan selama masa transisi.

"Dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp9.000. Jadi bisa dipasang Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000 kalau enggak ada stok yang Rp3.000, pokoknya minimal Rp9.000. Sampai dengan satu tahun ke depan. Ini masa transisinya," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai informasi, batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea meterai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.

 Kenaikan bea meterai akan mengganti Undang-Undang (UU) sebelumnya, yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. Tarif bea meterai nantinya diberlakukan satu harga dari sebelumnya terbagi atas meterai Rp3.000 dan Rp6.000

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini