JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan bea meterai menjadi tarif tunggal hanya Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Adapun saat ini, bea meterai masih berlaku Rp3.000 dan Rp6.000.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo menjelaskan perubahan bea meterai ini adalah urgensi yang perlu dilamika
 Baca juga: Sah, Tarif Bea Meterai Jadi Rp10.000 Mulai 1 Januari 2021
"Jadi urgensi kenapa undang-undang diiubah karena memang sudah cukup lama dan harus menyesuaikan dengan perubahan tadi, di antaranya adalah dokumen tadi. Jadi perlu dilakukan perubahan," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).
Kata dia,pemerintah selama 20 tahun terakhir tak menaikkan tarif meterai karena terbentur aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 13 Tahun 1985. Dalam beleid itu, maksimal kenaikan bea meterai hanya enam kali lipat dari UU tersebut.
 Baca juga: 7 Fakta Bea Meterai Jadi Rp10.000, Nomor 5 Dicek Baik-Baik
“Dari Rp500 ya maksimumnya cuma Rp3.000, yang Rp1.000 ya maksimumnya cuma Rp6.000. Jadi kita enggak bisa naikkan sebelum UU-nya diubah. Ini yang jadi urgensi alasan kami kemarin untuk mengubah UU Bea Meterai,” jelasnya.
Dia menambahkan dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.
“Tarif Rp10.000 ini kalau lihat inflasi, masih cukup murahlah,” tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)