JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan bea meterai menjadi tarif tunggal hanya Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Adapun saat ini, bea meterai masih berlaku Rp3.000 dan Rp6.000.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo menjelaskan perubahan bea meterai ini adalah urgensi yang perlu dilamika
Baca juga: Sah, Tarif Bea Meterai Jadi Rp10.000 Mulai 1 Januari 2021
"Jadi urgensi kenapa undang-undang diiubah karena memang sudah cukup lama dan harus menyesuaikan dengan perubahan tadi, di antaranya adalah dokumen tadi. Jadi perlu dilakukan perubahan," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).
Kata dia,pemerintah selama 20 tahun terakhir tak menaikkan tarif meterai karena terbentur aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 13 Tahun 1985. Dalam beleid itu, maksimal kenaikan bea meterai hanya enam kali lipat dari UU tersebut.