Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, Dirjen Pajak: Masih Murah

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |16:24 WIB
Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, Dirjen Pajak: Masih Murah
Rupiah (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: 7 Fakta Bea Meterai Jadi Rp10.000, Nomor 5 Dicek Baik-Baik

“Dari Rp500 ya maksimumnya cuma Rp3.000, yang Rp1.000 ya maksimumnya cuma Rp6.000. Jadi kita enggak bisa naikkan sebelum UU-nya diubah. Ini yang jadi urgensi alasan kami kemarin untuk mengubah UU Bea Meterai,” jelasnya.

Dia menambahkan dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.

“Tarif Rp10.000 ini kalau lihat inflasi, masih cukup murahlah,” tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement