Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Cipta Kerja Disahkan, Ini Daftar Stimulus Pembiayaan hingga Kemitraan bagi UMKM

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2020 |11:31 WIB
RUU Cipta Kerja Disahkan, Ini Daftar Stimulus Pembiayaan hingga Kemitraan bagi UMKM
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah akan lebih cepat tumbuh besar dengan disahkannya RUU Cipta Kerja.

"RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS," ungkap Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam pernyataannya, Rabu (30/9/2020).

Beberapa stimulus bagi UMKM yang tertuang di RUU Cipta Kerja memberikan kesempatan sektor usaha tumbuh lebih cepat.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Andreas Eddy: Stimulus Dongkrak UMKM

Ini sederet keuntungan bagi UMKM dan Koperasi:

Kemudahan Perizinan

RUU Cipta memberikan kemudahan perizinan bagi UMKM, salah satunya untuk mendirikan PT.

Dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Pelaku usaha yang ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM," kata Susijuwono.

Baca Juga: Besaran Pesangon PHK Dirumuskan Ulang dalam Omnibus Law

Kemitraan UMKM

Pemerintah juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM. Realisasi konkret kemitraan dengan UMKM ini antara lain program pembinaan dan pendampingan berkelanjutan, di bidang produksi hingga pemasaran. Melalui RUU Cipta Kerja tersebut, sektor UMKM juga akan mendapat kepastian lokasi usaha di tempat fasilitas publik seperti rest area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar.

 

Akses Pembiayaan

Akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM juga tak luput dari misi RUU ini, di antaranya fasilitas kemudahan pada akses pembiayaan.

Kebijakan diarahkan agar usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit sehingga lembaga pembiayaan akan melihat aspek kelayakan usahanya, tidak lagi lagi sekedar berorientasi jaminan.

Bahkan, akan disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement