Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengawasan Bank Mau Dikembalikan ke BI, Pertimbangan Dulu 2 Hal Ini

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2020 |18:08 WIB
Pengawasan Bank Mau Dikembalikan ke BI, Pertimbangan Dulu 2 Hal Ini
Pengawasan Bank Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Isu terkait dikembalikannya fungsi pengawasan Bank Indonesia (BI) kembali santer terdengar. Hal tersebut menyusul adanya pembahasan Revisi Undang-Undang Bank Indonesia oleh Badan Legislasi.

Guru Besar Ilmu Ekonomi UNDIP Fx Sugiyanto mengatakan, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan sebelum RUU ini disahkan. Yang pertama harus memastikan sejauh mana independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi perbankan di Indonesia.

Baca Juga: Selain Bisa Nyanyi Indonesia Raya, Simak 3 Fakta Kain di Uang Rp75.000

"Poin yang mau saya sampaikan adalah, apakah pada akhirnya nanti kewenangan pengawasan perbankan dikembalikan kepada Bank Indonesia atau tetap di OJK, poin yang penting adalah sejauh mana OJK seandainya masih tetap ada itu menjadi lebih independen," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (1/10/2020).

Menurut Sugiyanto, wacana untuk mengembalikan fungsi pengawasan bank ke BI ini sudah menjadi isu lama. Karena publik mempertanyakan mengenai independensi OJK dalam mengawasi bank-bank yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Viral Rp75.000 Bisa Nyanyi, Triawan Munaf: Ternyata Semua Uang

"Saya ingin menyoroti terkait pasal 34 terkait keberadaan OJK. di dalam RUU ini jelas-jelas diusulkan pengawasan bank akan ditarik atau kembalikan kepada Bank Indonesia. Tentu pertama mengapa ada usulan pasal ini. Suka atau tidak suka kalau lihat perkembangan 10 tahun terakhir ini ketika OJK mulai menjadi pengawas bank di Indonesia, masalah independensi ini tentu menjadi pertanyaan. Bahkan sebelum UU OJK disetujui isu ini sudah mengemuka," jelasnya.

Lalu yang kedua yang perlu diperhatikan adalah perlu ada peninjauan ulang berkaitan dengan kebijakan di bidang moneter. Maksudnya, perlu ada sinkronisasi kebijakan-kebijakan yang masuk ke dalam makroprudensial dan mikroprudensial dalam RUU BI ini.

"Isu ini tentu sangat hangat ketika RUU BI di tahun 15 didiskusikan dan UU PPSK belum di ratifikasi sehingga problem makro dan mikroprudensial ini menjadi sangat serius," jelasnya.

Menurutnya, kedua aspek ini yang perlu dilakukan kajian secara mendalam. Sehingga independensi pengawasan perbankan di sektor keuangan bisa diperbaiki lagi.

"Nah tentu ke depan apakah nantinya akan kewenangan akan di BI kembali apakah di OJK tentu aspek ini perlu dikaji. Supaya apa? supaya keterlambatan-keterlambatan selain independensi pengawasan perbankan dan sektor keuangan bisa diperbaiki dengan lebih baik," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement