Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tingkatkan Daya Beli, PNS Diwajibkan Pakai Batik

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |13:33 WIB
Tingkatkan Daya Beli, PNS Diwajibkan Pakai Batik
Batik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar kebijakan mengenakan batik selama satu bulan penuh sejak 25 September hingga 25 Oktober. Hal itu untuk memperingati Hari Bbatik Nasional 2 Oktober.

Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar menyebut, dengan adanya kampanye penggunaan batik selama satu bulan akan meningkatkan daya beli terhadap warisan budaya Indonesia tersebut.

Baca Juga: Cerita Pembatik Asal Solo, Mulai Kejayaan hingga Terhantam Corona

"Jadi beberapa waktu lalu sempat mengalami penurunan penjualan batik karena pandemi Covid-19. Dan mudah-mudahan meningkatkan daya beli dan produksi batik, kita dorong itu," ujar dia dalam telekonferensi, Jumat (2/10/2020).

Dia juga menjelaskan, pemakaian batik yang dimaksud tidak hanya dalam bentuk pakaian saja. Akan tetapi seluruh mobil dinas di Kementerian Desa PDTT akan disisipkan motif batik.

Baca Juga:  Jelang Resesi, Yuk Bikin Usaha agar Tak Cuma Andalkan Gaji

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement