Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker dan Pimpinan KPK Ngobrol BLT Subsidi Gaji, Ada Apa Ya?

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |18:04 WIB
Menaker dan Pimpinan KPK <i>Ngobrol</i> BLT Subsidi Gaji, Ada Apa Ya?
Menaker dan Pimpinan KPK (Foto: Dok Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengadakan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas proses penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja.

"Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan KPK bagaimana pengelolaan penyaluran subsidi gaji atau upah, agar dilakukan secara akuntabel dan memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Ida di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Ida menjelaskan, para pekerja akan menerima subsidi gaji/upah Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan dibayarkan tiap 2 bulan sekali. Pihak Kemnaker telah menerima data penerima bantuan subsidi gaji/upah sebanyak 12,4 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebanyak 10,5 juta penerima bantuan subsidi upah/gaji telah menerima bantuan subsidi dari pemerintah yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020," lanjut dia didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Secara rinci, bantuan subdisi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38% dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang; Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38% dari total 3 juta orang; Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32% dari total 3,5 juta orang.

“Untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18% dari total 2,6 juta orang. Sementara untuk tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data,” kata Ida.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement