Praktikno mengatakan, penunjukan jabatan Wamen membutuhkan surat Kepusan Presiden (Keppres) dan bukan Peraturan Presiden (Pepres). Dua jabatan Wamen yang disebut tersebut berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar (4 Oktober 2020)," kata Pratikno dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Pratikno, dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wamen. Tetapi, lanjut dia, Presiden mengangkat Wamen melalui Keppres.
"Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada 25 Oktober 2019 dan lain-lain, tidak ada rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)