JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah angkat bicara soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur adanya jabatan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker).
Menurut dia, Perpres 95/20 diterbitkan untuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kemenaker. Dia pun memastikan bahwa Kepala Negara juga menerbitkan Perpres yang sama di kementerian lainnya.
"Semua produk Perpres terkait SOTK organisasi kementerian disebutkan adanya Wamen. Seperti Perpres 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan," kata Ida kepada Okezone, Minggu (4/10/2020).
Baca Juga: Jokowi Putuskan Angkat 2 Wamen untuk Menaker dan Menkop
Politisi PKB itu menambahkan Perpres 95/20 mengatur jabatan Wamenaker diangkat untuk pertimbangan efisiensi dan regulasi.