Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Gaji PPPK Setara PNS, Tertinggi Rp6,7 Juta

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |06:32 WIB
4 Fakta Gaji PPPK Setara PNS, Tertinggi Rp6,7 Juta
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

3. Terkecil Rp1,7 Juta dan Terbesar Rp6,7 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK yang tercantum belum dipotong pajak penghasilan.

Pada lampiran Perpres 98/2020 tertera rincian gaji PPPK dari golongan I hingga XVII berdasarkan masa kerja.

Berikut daftar gaji PPPK dalam lampiran Perpres 98/2020, golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200, golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900, golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200, golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600, golongan V: Rp2.325.700 - Rp3.879.700, golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800.

Lalu, golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900, golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100, golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000, golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000, golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800, golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800, golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100, dan golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.

4. Tunjangan Terbaru PPPK

Untuk tunjangan, PPPK berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Disebutkan juga pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.

“Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah,” bunyi pasal 6 Perpres 98/2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement