Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Gaji PPPK Setara PNS, Tertinggi Rp6,7 Juta

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |06:32 WIB
4 Fakta Gaji PPPK Setara PNS, Tertinggi Rp6,7 Juta
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kini mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Lewat PPPK, para pegawai honorer dan profesional lainnya bisa berkesempatan bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah dengan perjanjian kerja.

Berikut fakta-fakta mengenai Perpres gaji PPPK, Jakarta, Senin (5/10/2020):

Baca Juga: Gaji PPPK Setara dengan PNS, Cek Nominalnya

1. Kini Gaji PPPK Setara PNS

"Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan dalam Perpres seperti dikutip.

Aturan itu yakni PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

"Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara," tulisnya.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Sebelum Kena Pajak, Terkecil Rp1,7 Juta dan Terbesar Rp6,7 Juta

2. Dapat Tunjangan

Adapun dalam aturan itu pegawai kontrak, mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional; atau tunjangan lainnya.

"Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," tulis aturan tersebut yang dikutip, Jumat (2/10/2020).

Adapun, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement