JAKARTA - Perpres tentang PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun hal tersebut tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Dalam aturan berisikan pegawai kontrak, mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional; atau tunjangan lainnya.
Di samping itu, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilandan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut daftar gaji PPPK dalam lampiran Perpres 98/2020, golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200, golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900, golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200, golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600, golongan V: Rp2.325.700 - Rp3.879.700, golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800.
Lalu, golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900, golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100, golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000, golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000, golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800, golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800, golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100, dan golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.
Baca Selengkapnya: Setara PNS, Berikut Besaran Gaji PPPK
(Kurniasih Miftakhul Jannah)