“Atau dengan kata lain dibuat aturan baru skema pesangon untuk tidak bisa dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam RUU Ciptaker juga mengizinkan perusahaan untuk melakukan kontrak pegawai seumur hidup. Hal itu dinilai akan merugikan pekerja karena tidak memiliki kepastian ketika mengabdi kepada tempat kerjanya.
“PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup,” kata dia.
(Feby Novalius)