Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasca Pandemi Covid-19, UU Cipta Kerja Diyakini Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |12:51 WIB
Pasca Pandemi Covid-19, UU Cipta Kerja Diyakini Ciptakan Lapangan Kerja Baru
UU Cipta Kerja Perbanyak Lapangan Pekerjaan Baru. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Begitu pula, lanjutnya, para pekerja BUMN banyak yang di-PHK serta bekerja dari rumah selama PSBB. 

"Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non-aktif bekerja serta akan dibubarkan sama Erick Thohir, serta belum diselesaikannya hak-hak para pekerjanya," pungkasnya. 

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Badan Legislasi DPR RI saat ini di tengah pandemi Covid-19, lanjutnya, merupakan kerja keras dari pemerintah, DPR RI dan seluruh stakeholder di negeri ini. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement