Airlangga menambahkan, pemerintah juga menerima masukan konstruktif dari para anggota DPR. Misalnya adalah kewenangan perizinan dan juga keberlanjutan kekayaan alam yang dimiliki.
Hal tersebut juga bahkan sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui rapat panja. Nantinya kewenangan Pemda yang telah diatur dalam UU tetap dilaksanakan dan mengikuti norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"DPD RI juga sepakati dalam hal Pemda tidak melaksanakan kewenangan sesuai NSPK maka kewenangan tersebut tentu ada penyelesaian hukumnya berdasarkan UU," kata Airlangga.
Tak lupa, pemerintah juga tak abai dalam menerima masukan dari para buruh dan pengusaha. Misalnya adalah manfaat yang tertuang dalam rumusan 186 pasal, 15 bab yang antara lain khusus untuk keberpihakan terhadap UMKM.
"RUU Cipta Kerja pelaku UMKM dalam proses periziinan hanya melalui pendaftaran," kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan perlindungan kepada para pekerja. Sebab menurutnya, dalam UU ini kehadiran negara dalam bentuk hubungan industri Pancasila yang mengutamakan hubungan triparted antara pemerintah, pekerja dengan dikeluarkannya jaminan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Konsepsi perlindungan keselamatan keamanan dan kesehatan, lingkungan menjadi perhatian utama di dalam Cluster sumber daya alam,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)