Mengenai dampak PKPU sementara terhadap keuangan dan operasional perseroan, PT PP menyebut tidak terlalu besar dampaknya. Namun kedepannya, saat ini Perseroan telah berkomunikasi dengan Bapak Budi
Darmawan dan CV. Prima melalui Kuasa Hukumnya sebagaimana surat No. 394/EXT/PP/DVFINACC/2020 tanggal 05 Oktober 2020 tentang Surat Pernyataan Penyelesaian Sisa Kewajiban kepada Bapak Budi Darmawan dan CV. Prima.
Perseroan akan melakukan pelunasan kewajiban selambat-lambatnya 7 hari sejak tanggal pencabutan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari penjelasan diatas dapat disampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material selain yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan Perseroan.
Namun, apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang material, akan kami laporkan sesuai peraturan yang berlaku
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.