Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

694 PNS Langgar Netralitas Pilkada Serentak 2020, Terbanyak Daerah Ini

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |13:39 WIB
694 PNS Langgar Netralitas Pilkada Serentak 2020, Terbanyak Daerah Ini
694 PNS Diduga Melanggar Netralitas Pilkada Serentak 2020. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sebanyak 694 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi data pelanggaran ASN yang dihimpun hingga 30 September 2020.

Ketua KASN Agus Pramusinto menuturkan, dari angka di atas, sebanyak 492 sudah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas. Menurutnya, yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi dari PPK baru 256 orang.

Baca Juga: Rekrutmen 1 Juta Guru pada 2021, Begini Penjelasan BKN

"Dari data instansi dengan jumlah pelanggaran ASN tertinggi adalah Kabupaten Purbalingga sebanyak 56 orang, dan untuk akumulasi berdasarkan wilayah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 90 orang," kata Agus dalam acara acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020).

Jika dirincikan lagi data lima instansi tertinggi adalah ASN di Kabupaten Purbalingga dengan 56 orang, disusul Kabupaten Wakatobi 34 orang, serta Kabupaten Kediri 21 orang. Kemudian, dua posisi setelahnya yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Sumbawa masing-masing 19 orang dan 18 orang.

Baca Juga: 4 Fakta Gaji PPPK Setara PNS, Tertinggi Rp6,7 Juta

Lebih lanjut Agus menyampaikan, dari data wilayah, di bawah provinsi Sulawesi Tenggara, ada Provinsi Nusa Tenggara Barat 83 orang, Jawa Tengah 74 orang. Sulawesi Selatan menyusul di bawahnya dengan jumlah 49 orang serta Jawa Timur 42 orang.

Kemudian, jabatan yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah jabatan pimpinan tertinggi (JPT), yakni 26,1% dari total laporan. Kemudian diikuti oleh fungsional 25,8%, pelaksana 13,8%. Lalu, ada administrator sebesar 13,7%, dan kepala wilayah seperti camat dan lurah 9,5%.

Di samping itu, lima pelanggaran netralitas ASN tertinggi adalah melakukan kampanye sosialisasi di media sosial sebesar 23,1%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement