Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Hak Cuti di UU Cipta Kerja, Ternyata Begini Isinya

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |17:23 WIB
Polemik Hak Cuti di UU Cipta Kerja, Ternyata Begini Isinya
Liburan (shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dan pemerintah pada hari ini, Senin (5/10/2020).

Namun, beberapa orang menilai pasal pada beleid itu justru menghilangkan hak cuti kepada pekerja atau buruh. Benerkah itu hak cuti dihilangkan?

 Baca juga: Cek Fakta UU Cipta Kerja soal Upah Buruh Dihitung per Jam

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 (1), menjelaskan pengusaha wajib memberi (a) waktu istirahat dan (b) cuti.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement