JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dan pemerintah pada hari ini, Senin (5/10/2020).
Namun, beberapa orang menilai pasal pada beleid itu justru menghilangkan hak cuti kepada pekerja atau buruh. Benerkah itu hak cuti dihilangkan?
Baca juga: Cek Fakta UU Cipta Kerja soal Upah Buruh Dihitung per Jam
Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 (1), menjelaskan pengusaha wajib memberi (a) waktu istirahat dan (b) cuti.