Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Hak Cuti di UU Cipta Kerja, Ternyata Begini Isinya

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |17:23 WIB
Polemik Hak Cuti di UU Cipta Kerja, Ternyata Begini Isinya
Liburan (shutterstock)
A
A
A

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling Sedikit meliputi: (a) istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan (b) istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," berbunyi Pasal 79 UU Ciptaker yang dikutip Okezone, Rabu (7/10/2020).

 Baca juga: UU Cipta Kerja soal Outsourcing Diganti Kontrak Seumur Hidup, Begini Faktanya

Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

"Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," tandas dia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement