Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

183 Hari Tinggal di Indonesia, Warga Asing Wajib Taati Pajak

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |19:15 WIB
183 Hari Tinggal di Indonesia, Warga Asing Wajib Taati Pajak
Aturan Perpajakan Dalam UU Omnibus Law. (Foto: Okezone.com?Shutterstock)
A
A
A

 JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan soal aturan baru perpajakan Indonesia dari worldwide tax system ke territorial tax system yang dituangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

 Adapun dalam UU Ciptaker, bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di suatu negara lebih dari 183 hari bukan lagi menjadi subyek pajak dalam negeri melainkan menjadi subyek pajak negara yang bersangkutan.

Baca Juga: Menko Airlangga: Tujuan UU Cipta Kerja untuk Pangkas Regulasi

"Saya sampaikan ini telah melengkapi seluruh peraturan perubahan di UU Perpajakan, baik yang masuk di Cipta Kerja," ujar Menkeu dalam video virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Cek Fakta UU Cipta Kerja soal Upah Buruh Dihitung per Jam

Untuk warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia, praktis sebagai subyek pajak dalam negeri. Artinya, semua jenis penghasilan yang diterima oleh orang atau badan di wilayah hukum Indonesia merupakan obyek pajak yang bisa dipungut pemerintah.

"Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia," tandasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement