Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah UU Ciptaker Cuma Untungkan Pengusaha?

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |05:10 WIB
Benarkah UU Ciptaker Cuma Untungkan Pengusaha?
Hukum (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang dinilai menguntungkan para pekerja di Indonesia. Pasalnya, dalam regulasi itu banyak mengutungkan hak-hak para karyawan.

Sekretaris Eksekutif I Komite PC-PEN Raden Pardede, mengatakan dalam UU Ciptaker besaran pesangon PHK yang dipangkas sudah cukup besar. Sebagai informasi, UU Ciptaker memberikan 19 kali upah dan pemerintah menanggung 6 kali upah, padahal sebelumnya 32 kali.

Adapun, pemotongan pesangon ini nilainya akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

"Pemotongan pesangon dari 32 kali mungkin menjadi 25 kali, apa itu seperti menjadi kerugian buat pekerja? mungkin iya. Tapi, kita termasuk paling tinggi dalam pesangon dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, kita cari jalan tengah untuk meringankan beban pengusaha," ujar Raden Pardede dalam diskusi virtual, Senin (5/10/2020).

Baca selengkapnya : UU Cipta Kerja, Bikin Untung Pekerja atau Buntung?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement