Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Disunat, Kini 45% Pekerja Tak Bahagia

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |07:05 WIB
Gaji Disunat, Kini 45% Pekerja Tak Bahagia
Pemotongan Gaji Pekerja. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 30% pekerja mengalami pemotongan gaji akibat perusahaannya terkena dampak akibat pandemi Covid-19. Data itu berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap 90.967 responden.

Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS Nurma Midayanti mengatakan dampak dari kebijakan itu membuat 45% pekerja tidak bahagia dengan pekerjaannya dan sebanyak 38% kualitas hidup pekerja berkurang.

"Sebelum Covid-19 feedback ini 92% merasa bahagia kualitas hidupnya dengan masalah pandemi malah kepuasan kualitas hidup turun jadi 38% yang mana tingkat kebahagian berkurang lalu kebahagian pekerja turun dikarenakan Covid-19," kata Nurma dalam diskusi virtual.  

Adapun perusahaan yang paling banyak mengalami penurunan pendapatan adalah usaha mikro kecil (UMK). Jumlahnya mencapai 84,2% .

Baca Selengkapnya: Corona Bikin 30% Gaji Dipotong, Kini 45% Pekerja Tak Bahagia

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement