Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja Untungkan UMKM, Begini Penjelasan Menteri Teten

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |11:03 WIB
UU Cipta Kerja Untungkan UMKM, Begini Penjelasan Menteri Teten
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Foto: Setkab)
A
A
A

Selain itu, pemerintah juga terdapat insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, pemerintah juga memprioritaskan penggunaan dana alokasi khusus untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Selanjutnya, akan ada pemberian fasilitas layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMKM, yang nantinya bagi mereka memiliki masalah hukum dalam bisnisnya.

Teten juga menyebut produk atau jasa UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah nantinya juga akan diprioritaskan. Nantinya lanjut Teten, akan ada upaya market-driven, di mana belanja pemerintah akan diprioritaskan untuk menyerap produk UMKM.

Selain itu, akan ada pemberian fasilitas tempat usaha bagi UMKM. Seperti misalnya di rest area, stasiun, terminal angkutan pelabuhan, bandara, dan lain-lain, untuk melakukan promosi dan penjualan produk UMKM.

"Ini luar biasa karena bagi UMKM menyewa tempat-tempat strategis untuk berjualan itu sesuatu kemewahan. Ini yang kita sekarang berikan, ruang bagi UMKM yang sangat besar untuk bisa berjualan di tempat-tempat strategis," jelas Teten.

Sementara untuk operasi, Teten mengakui bahwa selama ini banyak keluhan di mana untuk mendirikan koperasi itu sulit dan harus berjumlah 20 orang. Namun, saat ingin hal tersebut telah dipermudah bagi UMKM karena cukup sembilan orang saja sebagai persyaratannya.

"Koperasi juga masih kesulitan melakukan rapat anggota. Ketika koperasi makin besar, maka makin sulit. Nah sekarang dimungkinkan dengan digitalisasi. Jadi saya kira ini akan mempermudah sehingga kemungkinan bagi tumbuh kembangnya koperasi dalam skala besar sangat dimungkinkan. Karena dari segi manajemen, dengan digitalisasi ini akan memudahkan," kata Teten.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement