Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja Untungkan UMKM, Begini Penjelasan Menteri Teten

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |11:03 WIB
UU Cipta Kerja Untungkan UMKM, Begini Penjelasan Menteri Teten
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menjadi angin segara kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Karena menurutnya, ada sejumlah keuntungan yang diterima para pelaku UMKM.

Menurut Teten, adanya UU Cipta Kerja ini juga mampu menyerap lapangan kerja. Sehingga bisa memperkuat posisi pelaku UMKM di masa mendatang.

Baca Juga: ADB: UU Cipta Kerja Bisa Pulihkan Ekonomi Indonesia

"Jadi bagi kami ini sangat positif dan saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Kamis (8/10/2020).

Tak hanya itu, proses perizinan bagi para pelaku UMKM juga akan dipermudah. Karena nantinya para pelaku UMKM hanya perlu mendaftarkan usahanya saja.

Baca Juga: Hitung-hitungan Pesangon di UU Cipta Kerja

Sebelumnya, para pelaku usaha ini disamaratakan dengan jenis usaha besar lainnya. Sehingga proses pengajuannya menjadi lebih sulit.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan insentif bagi kemudahan usaha menengah dan besar, yang bermitra dengan usaha mikro. Teten mengakui bahwa Kemitraan antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar ini memang sengaja didorong oleh pemerintah.

 

Sebab, dari catatan pengalaman di dalam negeri dan di banyak negara lainnya, terbukti bahwa UMKM yang bisa tumbuh besar adalah UMKM yang bermitra dengan pelaku usaha besar. Dimana, sistem produksinya terintegrasi dengan usaha besar sebagai supplier bahan baku, supplier barang setengah jadi, spare part, dan lain sebagainya.

"Lalu yang paling penting juga yaitu pengelolaan terpadu usaha UMKM melalui sinergi dengan pemangku kepentingan. Saya kira ini akan mempermudah 'one get policy' untuk percepatan pengembangan UMKM," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement