Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Hoax, Ini 5 Fakta Manfaat UU Ciptaker Tarik Investasi

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2020 |06:19 WIB
Bukan Hoax, Ini 5 Fakta Manfaat UU Ciptaker Tarik Investasi
Investasi (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) lewat rapat paripurna menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini disambut positif oleh dunia usaha karena bisa berdampak bagus bagi iklim ekonomi Indonesia.

UU Ciptaker di gadang-gadang bisa menarik investasi ke Indonesia. Dengan banyaknya investasi, diharapkan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia semakin banyak.

Berikut adalah beberapa fakta mengenai UU Cipta Kerja yang dirangkum Okezone:

Baca juga: Pasca-Demo UU Cipta Kerja, Pengusaha Mal : Sudah Sepi Tambah Sepi

1.Tarik Investasi

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dunia usaha menyambut baik pengesahan RUU Cipta Kerja ini. Menurutnya, UU Cipta Kerja ini bisa berdampak baik bagi perekonomian di dalam negeri.

Selain investasi yang masuk juga akan semakin banyak. Mengingat, perizinan yang selama ini menjadi masalah dan mandeknya investasi sudah dipermudah dengan adanya UU Cipta Kerja ini.

“Berbagai kendala birokrasi menyangkut perizinan usaha,investasi,agraria dan termasuk perizinan di daerah akan lebih cepat dan pasti yang akan dapat menaikkan daya saing kita,” jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Kepala BKPM soal UU Cipta Kerja

2. Tarik Investasi Energi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut beleid yang ada di UU Cipta Kerja ini bisa menarik investasi sebesar-besarnya. Hal ini juga bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang besar.

"Intinya adalah memudahkan investasi dan keseluruhan memberikan nilai tambah bagi SDA kita. Biar investasi bisa masuk dan tenaga kerja bisa terserap," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta.

 

3. Perizinan Mudah dan Cepat

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Ciptaker mendorong Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau indikator investasi yang memberikan kontribusi sebesar 30,61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

“Kami sudah mengalami kemajuan positif, namun masih ada keluhan dari investor. Yang utama terkait perizinan. Omnibus Law memberikan kepastian kepada investor bahwa izin dapat diberikan dan dilayani dengan cara yang cepat, mudah, dan pasti,” kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement