Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Ciptaker Disahkan, Jokowi: Kebutuhan Atas Lapangan Kerja Mendesak

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |18:22 WIB
UU Ciptaker Disahkan, Jokowi: Kebutuhan Atas Lapangan Kerja Mendesak
Jokowi (Setkab)
A
A
A

 Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Menko Luhut: Agar RI Jangan Jadi Negara Alien

"Apalagi di tengah pandemi terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak covid-19," ucapnya.

Belum lagi lanjut Jokowi, sebagian besar para pekerja Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Ada sekitar 87% pekerja yang memiliki tingkat pendidikan maksimal SMA.

Lalu dari jumlah tersebut 39% diantaranya hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) saja. Oleh karena itu, diperlukan lapangan kerja baru untuk bisa menyerap kebutuhan tersebut khususnya pada sektor padat karya.

"Dan sebanyak 87% penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan SMA ke bawah, dimana 39% berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement