"Ketiga persetujuan lingkungan pengintegrasian persetujuan lingkungan ke dalam perizinanberusaha. AMDAL tetap ada untuk kegiatan usaha yang berdampak penting (risiko tinggi) terhadap lingkungan," jelasnya.
Keempat, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (SLF) penerapan standar teknis bangunan gedung. Untuk bangunan gedung sederhana mengikuti standar atau prototipe.
"Kelima penataan kewenangan perizinan berusaha (Pusat dan Daerah), pelaksanaan kewenangan perizinan tetap dilakukan Pemda dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha bila Pemda tidak melaksanakan atau tidak sesuai dengan NSPK. Perizinan Berusaha untuk Proyek dan Program Strategis Nasional (PSN) diberikan oleh Pemerintah Pusat," tandas dia.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.