Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Cuti dan Status Karyawan di UU Cipta Kerja, Begini 5 Faktanya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |11:05 WIB
Soal Cuti dan Status Karyawan di UU Cipta Kerja, Begini 5 Faktanya
Tenaga Kerja (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Beredar informasi kalau dalam regulasi tersebut hak cuti karyawan dihilangkan dah status pekerja dibuat terkatung-katung.

Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

1. Jokowi Pastikan Hak Cuti Karyawan Tak Dihilangkan dalam UU Ciptaker

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah adanya informasi bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus cuti pekerja. Dia menegaskan bahwa hak cuti pekerja tetap dijamin, termasuk kompensasinya.

Baca juga: Aturan Turunan Buat UU Cipta Kerja Efektif

“Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” katanya di Istana Bogor.

2. Karyawan Akan Dapat Hak Cuti Setelah 1 Tahun Bekerja

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 (1), menjelaskan pengusaha wajib memberi (a) waktu istirahat dan (b) cuti.

Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Intip 5 Manfaatnya di Klaster Penyederhanaan Perizinan Usaha

"Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," tulis Pasal 79 UU Ciptaker.

3. Status Kontrak Pegawai Tidak Ada Batas Maksimalnya

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dijelaskan batas waktu maksimalnya. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seorang pekerja dikontrak paling lama tiga tahun.

"Pasal 56 :(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk

waktu tidak tertentu.(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. (3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 56 UU Ciptaker yang dikutip Okezone.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement